Legislator Minta Pertimbangkan Kata 'Syariah' Dalam IISP di Madura
Anggota Komisi V DPR RI, Mohammad Idham Samawi Foto : Kresno/mr
Anggota Komisi V DPR RI, Mohammad Idham Samawi berharap penggunaan kata syariah dalam rencana pembangunan Indonesia Islamic Science Park (IISP) di Kabupaten Bangkalan, Madura sebagai Kawasan Ekonomi Syariah, agar dapat dipertimbangkan.
“Saya berharap kata-kata syariah dipertimbangkan lagi, karena khawatir akan menimbulkan pro dan kontra di kemudian hari,” ujar Idham saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Plt. Kepala Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS), Kepala Basarnas, Kepala BMKG di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Pada dasarnya, politisi Fraksi PDI Perjuangan ini tidak mempermasalahkan tentang rencana pembangunan IISP tersebut. Namun ia khawatir penggunaan kata syariah, dikemudian hari akan menimbulkan pro kontra dan polemik di masayarakat. Oleh karenanya ia berharap hal tersebut dapat dipertimbangkan kembali, meskipun mayoritas masyarakat sekitar merupakan umat muslim.
Ungkapan Idham tersebut menyusul laporan yang dibacakan oleh Plt. BPWS Danis H Sumadilaga terkait arahan perubahan kebijakan rancangan rencana kerja 2020. Dimana salah satunya tertuang dalam surat Gubernur Jawa Timur Nomor 602.1/12650/110/2019 tanggal 21 Juni 2019 kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Penetapan Perpres BPWS, bahwa Industri yang dapat dikembangkan di Madura salah satunya adalah Indonesia Islamic Science Park (IISP) di Kabupaten Bangkalan, Madura sebagai Kawasan Ekonomi Syariah seluas 101 hektar.
“Dengan dibangunnya kawasan tersebut, diharapkan Indonesia dapat menjadi magnet bagi pasar syariah Internasional. Hal ini sesuai dengan budaya masyarakat sekitar,” pungkas Danis. (ayu/es)